Melalui Bimtek Kearsipan diharapkan kepada semua instansi Pusat dan daerah dapat memahami dan mengerti penyusunan SOP . sejalan dengan Undang – Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara jelas disebutkan bahwa setiap ASN diangkat dalam pangkat dan jabatan selain mempunuai hak dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensi pengembangan kompetensi pengawai ASN dilakukan antara lain salah satunya melalui diklat/Bimtek. Keberadaan pegawai ASN yang memiliki kompetensi merupakan modal bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif. Untuk itu bidang kearsipan meyusun SOP layanan Bimtek Kearsipan. Hal ini dimaksudkan agar pemenuhan permohonan kebutuhan dat memenuhi standart kualitas pelayanan yang mudah,tertib dan bermutu.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *