Tujuan dari penyusunan SOP adalah bagi seluruh instansi pemerintaha pusat dan daerah dapat mengindentifikasi, menyusun, mendokumentasikan, mengembangkan, memonitor serta mengevaluasi SOP sesuai dengan tugas dan fungsi aparatur pemerintah. Salah satu sasaranĀ dari penyusunan SOP adalah peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat juga penyempurnaan proses penyelenggaraan pemerintahan . Untuk itu bidang kearsipan menyusun SOP pelayanan kearsipan dengan tujuan mempermudah masyarakat dan instansi yang akan menggunakan pelayanan kearsipan di kantor Kearsipan. Mengerti sekaligus memahami alur kearsipan sehingga memudahkan pengguna arsip untuk memahami bagaimana jika akan mennggunakan pelayanan arsip.