Tupoksi
3 Januari 2023 |
Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan perpustakaan untuk meningkatkan jumlah perpustakaan yang standar. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Bidang Pembinaan dan Pengembagan Perpustakaan;
- penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis bidang pengembangan dan pembinaan perpustakaan;
- pelaksanaan kajian pembinaan perpustakaan serta pengembangan minat dan budaya baca;
- pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia serta kelembagaan perpustakaan Perangkat Daerah, Satuan Pendidikan Menengah, dan Sekolah Luar Biasa di lingkungan Pemerintah Daerah;
- pembinaan, pemberdayaan perpustakaan dan peningkatan minat baca;
- pembinaan sumber daya manusia perpustakaan;
- fasilitasi uji kompetensi/sertifikasi pustakawan, dan akreditasi perpustakaan;
- advokasi dan fasilitasi organisasi profesi, asosiasi, komunitas, forum, untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan;
- pembinaan literasi informasi/pemilihan dan penggunaan informasi yang tepat;
- pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan perpustakaan;
- pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan; dan
515 views