Srikandi
3 Januari 2023 |

Sosialisasi dilakukan karena ANRI baru saja mengesahkan Instrumen kearsipan berupa Klasifikasi Arsip dan Jadwal Retensi Arsip yang telah selesai dilakukan revisi. Klasifikasi arsip tertuang dalam Peraturan ANRI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan ANRI, dan Peraturan ANRI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan ANRI. Kedua instrumen kearsipan terebut diperlukan dalam rangka pengelolaan arsip dinamis. Hal ini juga merupakan amanah Pasal 40 Ayat (4), bahwa untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien pencipta arsip membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta klasifikasi keamanan dan akses arsip. Selain itu, ANRI sebagai instansi yang pertama melakukan implementasi aplikasi SRIKANDI merasa perlu untuk melakukan sosialisasi kembali terkait penggunaan SRIKANDI, dimana saat ini terdapat beberapa tambahan menu dan fitur-fitur baru yang sangat perlu untuk di sosialisasikan kepada seluruh pengguna di lingkungan ANRI.
44 views