Jasa Kearsipan
3 Januari 2023 |
![Image](https://dispuspan.tarakankota.go.id/wp-content/uploads/2023/01/Jasa-Kearsipan.png)
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melalui Bidang Kearsipan melaksanakan pelayanan di bidang Jasa yang di tawarkan adalah pembenahan, pemeliharaan, perawatan dan penyimpanan arsip. Pelayanan jasa kearsipan diberikan kepada instansi pemerintah /lembaga pendidikan/BUMD, perusahaan swasta, serta masyarakat. Mekanisme layanan jasanya yang harus mengikuti peraturan dan ketentuan.
Syarat/Ketentuan :
- Pengguna adalah instansi Pemerintah/lembaga pendidikan/perusahaan/Orpol/Ormas di Kota Tarakan
- Membuat Surat Permohonan
- Penentuan Jadwal dan proposal kegiatan
666 views