Jasa Kearsipan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melalui Bidang Kearsipan melaksanakan pelayanan di bidang Jasa yang di tawarkan adalah pembenahan, pemeliharaan, perawatan dan penyimpanan arsip. Pelayanan jasa kearsipan diberikan kepada instansi pemerintah /lembaga pendidikan/BUMD, perusahaan swasta, serta masyarakat. Mekanisme layanan jasanya yang harus mengikuti peraturan dan ketentuan.

Syarat/Ketentuan :

  1. Pengguna adalah instansi Pemerintah/lembaga pendidikan/perusahaan/Orpol/Ormas di Kota Tarakan
  2. Membuat Surat Permohonan
  3. Penentuan Jadwal dan proposal kegiatan