Loading...

Jasa Kearsipan

3 Januari 2023 |

Image

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melalui Bidang Kearsipan melaksanakan pelayanan di bidang Jasa yang di tawarkan adalah pembenahan, pemeliharaan, perawatan dan penyimpanan arsip. Pelayanan jasa kearsipan diberikan kepada instansi pemerintah /lembaga pendidikan/BUMD, perusahaan swasta, serta masyarakat. Mekanisme layanan jasanya yang harus mengikuti peraturan dan ketentuan.

Syarat/Ketentuan :

  1. Pengguna adalah instansi Pemerintah/lembaga pendidikan/perusahaan/Orpol/Ormas di Kota Tarakan
  2. Membuat Surat Permohonan
  3. Penentuan Jadwal dan proposal kegiatan

786 views