Bimbingan Teknis Kearsipan
3 Januari 2021 |
Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dari difinisi tersebut dapat disimpulkan bahwa arsip memiliki 4 (empat) unsur yaitu ; 1. Informasi yang terekam 2. Dalam berbagai media rekam 3. Diterima maupun dibuat, dan 4. Tercipta karena pelaksanaan kegiatan.
Bimbingan Teknis Kearsipan, merupakan layanan yang disediakan oleh Dinas Perpustakaan dan kearsipan Kota Tarakan untuk menjalankan fungsi pembinaan bagi instansi pemerintah,/ Lembaga Pendidikan/Perusahaan/Orpol/Ormas, sesuai UU 43 Tahun 2009.
Syarat mendapat layanan Bimtek Kearsipan :
- Peserta dari Instansi Pemerintah/Lembaga Pendidikan/Perusahaan/Orpol/Ormas di Kota Tarakan
- Membuat surat pemohonan
- Mendapat surat persetujuan dari Kepala Dispuspan
- Mendapat Jadwal Bimtek
- Mengikuti syarat/ketentuan yang berlaku
2358 views